Pasalnya, identitas korban harus disesuaikan data manifes dan beberapa data dari maskapai tersebut.
"Sesuai Perpres 96 Tahun 2018 dan UU Penerbangan, ketika ada korban yang jenazahnya tidak dapat ditemukan, Dukcapil dapat menerbitkan akta kematian setelah ada surat keterangan kematian dari maskapai," ujar Zudan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (16/11/2018).
Jika tidak, maka Dinas Dukcapil tidak dapat menerbitkan akta kematian korban.
Hal ini dikarenakan tidak ada data yang menjadi dasar penerbitan akta kematian.
"Dari Dukcapil harus mengeluarkan by name by address berprinsip pada asas kehati-hatian, sehingga yang kami terbitkan harus akurat. Kalau sudah diterbitkan akta kematiannya harus diyakini dan dapat dipastikan bahwa benar akta kematian itu," kata dia.
Sebelumnya, Kemendagri berjanji akan mempermudah keluarga korban Lion Air JT 610 registrasi PK LQP untuk mendapatkan akta kematian korban.
Kemendagri akan menginstruksikan Dinas Dukcapil untuk bisa mempermudah pengurusan akta kematian.
Hingga saat ini korban yang telah teridentifikasi sebanyak 95 korban, yang terdiri dari 70 laki-laki dan 25 perempuan.
Sementara itu, 94 korban lainnya belum dapat diidentifikasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/16/21200171/kemendagri-juga-akan-terbitkan-akta-kematian-korban-lion-air-yang-belum