“Tiga orang pelaku ini sudah dua kali masuk penjara termasuk yang di bawah umur, mereka yang pertama ditangkap karena tawuran dan bawa senjata tajam,” ucap Deddy di Polresta Depok, Jalan Margonda, Senin.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, sudah ada empat korban dari aksi kelompok begal itu.
Di hadapan wartawan, ketiga tersangka yang ternyata residivis tersebut, yaitu Prasetya Abdulrahman (20), Obi (18), dan KS (17), menyatakan mereka saling kenal dan bertetangga.
“Kami semua dekatan rumahnya di Pitara Depok, biasa nongkrongnya di rumahnya Prasetya,” ucap Obi, salah satu eksekutor yang melukai korban dengan senjata tajam.
Obi mengatakan, ia dan teman-temannya mengambil telepon seluler para korban dan menjualnya.
“Ya kami kerjaannya masih belum ada, makanya ambil telepon seluler buat dijual buat makanan sehari-hari, kami bagi rata ini,” kata Obi.
Mereka kini dikenakan Pasal 368, 365 dan 351 dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/19/14243401/3-begal-yang-ditangkap-di-depok-ternyata-residivis