Jika Anda pernah melakukannya, sebaiknya hentikan sekarang juga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.
"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Argo melanjutkan, pidana ini masuk kategori delik aduan.
Dengan demikian, penyelidikan hingga penyidikan kasus baru dapat diproses jika ada pihak-pihak tertentu yang melapor ke polisi.
Oleh sebab itu, Argo mengimbau, para pengguna media sosial lebih bijak dalam berkomentar.
"Berkomentar yang sekiranya tidak menyinggung perasaan orang lain. Jika orang lain merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya, kasus ini ada pidananya," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/21/09390711/berkomentar-body-shaming-di-medsos-ancaman-pidana-menanti