JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, Hercules, tersangka kasus penguasaan lahan, resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018). Ia ditahan terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
"Jadi kemarin kami telah menetapkan Saudara Hercules menjadi tersangka dan hari ini kami tahan," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis.
Hercules ditangkap polisi Rabu kemarin di kediamannya di Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Setelah ditangkap, polisi menggiring Hercules dan melakukan pemeriksaan terhadapnya di kantor polisi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatanya," kata Edy.
Penguasaan lahan itu melibatkan sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Kelompok Hercules. Mereka telah ditangkap polisi pada 6 November ini.
Penguasaan lahan yang dilakukan Kelompok Hercules dimulai sejak Agustus lalu
Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang, serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/22/19502801/hercules-resmi-ditahan-di-polres-metro-jakarta-barat-hari-ini