Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.
"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, Jakpro untuk mengelola lahan yang akan digunakan. Kami akan minta Jakpro menyusun rencana presentasi ke pemerintah. Baru dari situ kami bekerja," kata Anies saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Dalam Pergub itu tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Ketiga pulau itu telah berdiri.
Adapun di Pasal 2, pengelolaan yang dilakukan Jakpro yakni sesuai Panduan Rancang Kota. Selain itu, pengelolaan berupa kerjasama dalam prasarana, sarana, dan utilitas.
Dalam Pasal 3 menyebutkan perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, PT Jakpro harus memperoleh rekomendasi teknis dan di Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/23/19182811/gubernur-dki-tunjuk-jakpro-kelola-lahan-reklamasi-pulau-c-d-dan-g