Salin Artikel

Tunjuk Jakpro Kelola Pulau Reklamasi, Anies Tak Takut Digugat Pengembang

Anies baru menunjuk PT Jakarta Propertindo sebagai pengelola pulau reklamasi.

"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN, boleh, enggak apa-apa," kata Anies saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Menurut Anies, Jakpro baru ditugaskan membuat rancangan pengelolaan.

Jika rancangan itu sudah jadi, ia baru akan duduk bersama pengembang pulau reklamasi.

"Nanti kalau rencananya sudah jadi dari Jakpro. Sekarang kan Jakpro lagi ditugaskan, dia buat perencanaan, setelah itu baru kami bicara semuanya," ujarnya. 

Sebelumnya, Anies menunjuk Jakpro sebagai pengelola tanah hasil reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.

Dalam pergub itu tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G.

Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup.

Sementara itu, Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

Kedua perusahaan itu telah mengantongi HGB dari Badan Pertanahan Negara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/23/19401741/tunjuk-jakpro-kelola-pulau-reklamasi-anies-tak-takut-digugat-pengembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke