Salin Artikel

4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Perempuan dalam Lemari di Kos Mampang

Pembunuhan itu dilakukan oleh Yustian atau YAP (24) dan NR (17). Keduanya ditangkap di Merangin, Jambi, saat hendak melarikan diri ke Padang.

Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan jajaran Polres Merangin.

Fakta terbaru pembunuhan CIP terungkap setelah Polres Jakarta Selatan menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan CIP di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (23/11/2018).

Rekonstruksi dipimpin Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. Terdapat 13 adegan rekonstruksi yang dilakukan Yustian dan NR.

Alat Pembunuhan

Dalam rekonstruksi, Yustian melakukan reka ulang penganiayaan terhadap CIP hingga korban tewas. Ia membunuh CIP pada Minggu (18/11/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Diketahui, Yustian menganiaya korban menggunakan palu. Ia memukulkan palu pada kepala korban sebanyak satu kali.

Palu tersebut telah ada di kamar kos korban. Korban dan tersangka biasanya menggunakan palu itu untuk memperbaiki benda-benda yang rusak.

Yustian juga menjerat leher korban menggunakan tali sweater untuk memastikan korban benar-benar tewas.

NR tidak ikut membunuh CIP. Namun, ia menyarankan menyimpan jenazah CIP di dalam lemari untuk menghilangkan jejak.

"Pelaku (NR) memang sementara ini tidak melakukan apa-apa, tetapi ada saran darinya untuk menyimpan jasad korban di lemari," ujar Indra, Jumat.

Selain itu, mereka juga berupaya menghilangkan jejak pembunuhan dengan cara membersihkan lantai dari bercak darah menggunakan kain.

"Kelihatan dari tindakan mereka ingin menghilangkan jejak, seperti membersihkan lantai dengan kain yang ada dan baju yang kini menjadi barang bukti," kata Indra.

Motif

Indra menyebut korban dan tersangka sering terlibat cekcok lantaran korban sering mengucapkan kata-kata kasar untuk mengusir mereka dari kosnya.

Namun, mereka memutuskan tidak pindah lantaran belum mempunyai cukup uang untuk menyewa sebuah tempat tinggal.

"Sebelumnya korban ini memang sempat cekcok (dengan tersangka). Ketika dia pulang sampai kos, ada perkataan mereka disuruh pergi saja karena mengganggu kehidupan dia," kata Indra.

Kedua tersangka diketahui menginap selama sepekan di kos korban. Yustian mengenal korban melalui Facebook, sedangkan NR merupakan rekan kerja korban di tempat karaoke.

Sebagai teman, CIP pun mengizinkan kedua tersangka tinggal bersamanya karena mereka belum mendapatkan tempat kos di Jakarta.

Kedua tersangka berencana pindah dari kos korban setelah mendapat uang tip dari seorang pelanggan senilai Rp 1,8 juta yang dititipkan kepada korban.

Namun, korban hanya memberikan uang senilai Rp 500.000 kepada korban. Hal itu semakin membuat tersangka merasa kesal kepada korban.

"Ya intinya mereka ingin mendapatkan uang lebih dari itu kalau mereka ingin keluar dari kos (CIP). NR ini merasa bahwa ada perjanjian atau mungkin ada juga informasi bahwa dia akan mendapatkan sejumlah uang Rp 1,8 juta itu," ujar Indra. 

Indra menyebut polisi akan terus melakukan investigasi terkait apakah ada latar belakang lainnya yang memicu pembunuhan pada CIP.

Saksi Kunci

Polisi telah mengantongi dua nama yang menjadi saksi kunci pembunuhan CIP. Mereka adalah teman perempuan CIP yang keluar bersama korban dan NR pada Sabtu malam, sehari sebelum pembunuhan itu terjadi.

Nantinya, lanjut Indra, saksi kunci tersebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi antara CIP dan NR.

"Saksi kunci sekarang lagi kami cari. Sudah ada dua nama yang sudah kami kantongi untuk kami panggil, yang keluar pada saat malam minggu itu," kata Indra di Mapolda Metro Jaya.

Selain itu, polisi juga memburu pelanggan yang disebut NR menjanjikan uang tip sebesar Rp 1,8 juta. Pelanggan itu merupakan tamu tempat karaoke dimana NR dan CIP bekerja.

Pelanggan itu menitipkan uang tip kepada CIP untuk diberikan kepada NR. Namun, CIP hanya memberikan uang senilai Rp 500.000.

"Itu (tamu) yang belum. Nanti kalau sudah kami temukan yang bersangkutan, baru kami cek yang sebenarnya dia janjikan. Karena menurut pengakuan dia (NR), dia hanya mendapatkan Rp 500.000 dari tamu itu," kata Indra.

Transportasi Online

Sebuah perusahaan aplikasi transportasi online akan diperiksa polisi untuk melacak jejak perjalanan CIP dan NR pada Sabtu (17/11/2018) malam. 

Diketahui, CIP dan NR mengunjungi sebuah tempat hiburan di mana tempat hiburan tersebut bukan tempat mereka bekerja. Mereka pergi ke tempat hiburan itu mulai Sabtu pukul 21.30 WIB hingga Minggu pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NR mengaku tidak mengetahui lokasi tempat hiburan yang dikunjunginya.

"Kami mencoba memanggil beberapa saksi, termasuk beberapa ada perusahaan aplikator juga karena mereka selama ini menggunakan jasa transportasi umum salah satu aplikator," kata Indra.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/26/06204731/4-fakta-baru-kasus-pembunuhan-perempuan-dalam-lemari-di-kos-mampang

Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke