Salin Artikel

Kelompok Hercules, dari Kuasai Lahan hingga Berakhir di Penjara

Mereka menguasai lahan bersertifikat atas perintah tersangka HM sejak Agustus 2018. Tempat yang dikuasai berupa lahan seluas 2 hektar dengan tujuh unit ruko dan kantor pemasaran.

"Mereka mengintimidasi, mengusir, dan akhirnya menguasai lahan tersebut dengan dalih bahwa kelompok ini mendapat kuasa bahwa ada orang lain yang berhak. Sekali lagi, padahal ini tanah bersertifikat dan legal," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Senin (12/11/2018).

Penangkapan

Penangkapan pertama yang dilakukan polisi adalah terhadap puluhan preman yang menguasai lahan PT Nila Alam dalam operasi premanisme pada Selasa (6/11/2018). 10 orang pertama yang ditangkap oleh polisi yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Tidak lama setelah itu, satu per satu anggota kelompok lainnya ikut ditangkap.

Selanjutnya, polisi menangkap Hercules Rosario Marshal pada Rabu (21/11/2018) di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa Hercules menjadi pemimpin dalam aksi penguasaan lahan PT Nila Alam.

Pada Jumat (23/11/2018), polisi menetapkan HM yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. HM terbukti sebagai pemberi kuasa penguasaan lahan kepada Hercules.

Barang Bukti

Polisi mengungkap dua barang bukti aksi premanisme kelompok Hercules, yaitu plang yang bertuliskan penguasaan lahan dan surat kuasa lahan.

Dalam plang tersebut tertera nama Hercules sebagai penguasaan lapangan. Kemudian barang bukti surat kuasa ditemukan saat penggeledahan rumah Hercules pada Rabu malam.

"Kami dapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik khususnya untuk proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (22/11/2018).

Selanjutnya, ruko-ruko PT Nila Alam. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Minggu (25/11/2018), ruko-ruko tersebut dalam keadaan tertutup. Akses pintu masuk pun tertutup.

Pada ruko-ruko berwarna krem dan merah bata tersebut, tak terlihat ada tanda-tanda penghuni di sana. Hanya satu ruko yang menyalakan lampunya.

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syaruri membenarkan bahwa ruko tersebut adalah lahan yang dikuasai kelompok Hercules.

"Itu ruko-rukonya (yang dikuasai Kelompok Hercules)," kata Rulian, Minggu.

Penahanan

Dari kejadian tersebut, sejumlah tersangka yang terlibat, mulai dari anggota, pemberi kuasa, hingga Hercules sendiri telah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat. Para anggota kelompok ditahan setelah penangkapan pada Selasa lalu.

Hercules resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada Kamis lalu. Penahanan dilakukan setelah penangkapan, penggeledahan rumah dan pemeriksaan.

Selanjutnya, polisi menahan HM sebagai pemberi surat kuasa kepada kelompok Hecules terkait penguasaan lahan. HM resmi ditahan pada Jumat kemarin.

Dari kejadian tersebut, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mereka terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/26/08370101/kelompok-hercules-dari-kuasai-lahan-hingga-berakhir-di-penjara

Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke