Salin Artikel

Januari 2019, DKI Mulai Bahas Raperda soal Reklamasi

"Itu sudah masuk ke prolegda, Bapemperda (Badan Pembentukan Perda). Januari mulai dibahas," kata Marco, Selasa (27/11/2018).

Marco menambahkan, raperda yang akan dibahas berbeda dengan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang sebelumnya ditarik Gubernur DKI Anies Baswedan dari DPRD.

Raperda yang akan dibahas nanti merupakan gabungan dari dua raperda itu serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Nanti jadi satu. Masih dibahas nama persisnya, tapi sementara Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," ujar Marco.

Perda itu, kata Marco, memuat panduan pembangunan pulau reklamasi. Setelah Perda disahkan dan kajian dampak lingkungan rampung, baru PT Jakarta Propertindo selaku pengelola dan pengembang bisa membangun.

"Teksnya sedang disusun," kata Marco.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria menegaskan perencanaan dan pembangunan infrastruktur di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta harus menunggu Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) pantai utara Jakarta disahkan DPRD DKI. Saat kini, dua raperda itu masih berada di tangan Pemprov DKI Jakarta setelah ditarik Anies Baswedan pada akhir 2017 lalu.

Iman menyampaikan, pembangunan infrastruktur tidak bisa dilaksanakan selama perda yang mengatur zonasi dan tata ruang di pulau hasil reklamasi belum sah.

"Kalau enggak ada (perda), enggak mungkin (pembangunan) itu terlaksanakan," kata Iman.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan hal serupa. Sebelum ada perda, dia menyebut wilayah pulau reklamasi masih tercatat sebagai lautan.

"Tata ruang DKI sendiri masih sampai di daratan Jakarta. Jadi, di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut sebenarnya, wilayah itu belum ada," ucap Pantas.

Gubernur Anies Baswedan kemarin berharap pada akhir tahun ini warga Jakarta sudah bisa menikmati kawasan pantai reklamasi di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membuat jalan sementara sebagai akses bagi warga untuk menuju ke kawasan pantai reklamasi tersebut. Sebab, jalan yang tersedia saat ini masih berpasir sehingga kendaraan sulit mengaksesnya.

"Jadi saya bayangkan jalan untuk mobil motor, jalan untuk pejalan kaki, jalan untuk sepeda," kata Anies kemarin.

Menurut Anies, pembangunan jalan sementara bisa dilakukan tanpa harus menunggu raperda disahkan.

"Enggak (harus tunggu perda), kalau untuk jalan sementara itu bisa dilakukan segera karena itu hanya untuk memfasilitasi agar warga bisa berkegiatan di sana," ujar Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/27/17155361/januari-2019-dki-mulai-bahas-raperda-soal-reklamasi

Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke