Kasus itu menyeret nama Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak lantaran ia merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan itu dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah. LPJ itu senilai Rp 2,7 miliar.
"Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi yang sudah menyatakan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Pemeriksaan kami lakukan di Yogjakarta," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/11/2018).
Namun, Argo tak menyebut identitas saksi yang diperiksa tersebut.
"Pokoknya saksi. Saksi itu sudah memberikan keterangan," kata Argo.
Polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut.
Polisi telah memeriksa Dahnil Anzar sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, Dahnil mengaku telah mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).
"Katanya Dahnil mengembalikan Rp 2 miliar ke Kemenpora. Hari ini ngembaliin Rp 2 miliar," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan, Jumat lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/27/19464661/polisi-periksa-saksi-di-yogjakarta-terkait-kasus-dahnil-anzar