Muannas mengatakan, ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan. Meski demikian ia mengaku tak tahu persis kapan ceramah itu disampaikan.
Muannas mempermasalah kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden RI.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas.
Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
"Polisi harus berani proses hukum, polisi jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktik-praktik kebencian model begini," kata Muannas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/28/21592471/dianggap-hina-presiden-jokowi-bahar-bin-smith-dilaporkan-ke-polisi