"Jadi, tidak ada guru honorer yang dibayar di bawah Rp 1 juta. Saat ini minimal guru yang masa bakti hingga empat tahun dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Penambahan tersebut berasal dari APBD Depok, bahkan maksimal hingga Rp 4 juta yang masa baktinya sudah 20 tahun," kata Thamrin di Balai Kota Depok, Jumat (30/11/2018).
Ia mengatakan, pemberian honor standar tersebut sesuai dengan masa kerja dan tingkat pendidikan dari guru honorer.
“Dulu kan guru honorer itu diberikan upah Rp 400.000-Rp 500.000 yang 0-4 tahun masa pengajarannya. Saat ini bagi guru yang masa kerjanya 0-4 tahun akan diberi upah Rp 1 juta, sementara yang masa kerjanya di atas 20 tahun akan diberi upah Rp 4 juta,” ujar Thamrin.
Kenaikan upah tersebut dilakukan untuk mensejahterakan guru honorer di Kota Depok sehingga upaya Pemkot Depok untuk meningkatkan pendidikan terpenuhi.
Thamrin mengatakan, pihaknya juga mengeluarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
“Jadi guru honorer di sekolah negeri yang awalnya tidak memiliki NUPTK, sekarang sudah ada. Meskipun masih secara bertahap, diteruskan hingga 1.300 guru honor di Depok semua memiliki NUPTK," jelas Thamrin.
Selain itu, Thamrin mengatakan akan memberi gaji ke-13 untuk guru honorer pada 2019.
“Ada gaji ke-13 untuk guru honorer di 2019 yang akan diberikan sebesar gaji yang mereka terima selama ini,” kata Thamrin.
Thamrin mengatakan, gaji ke-13 untuk guru honorer akan diberlakukan 2019 dan diberikan pada momen seperti hari raya.
Gaji tersebut bakal diterima oleh sekitar 1.300 guru honorer dan 200 tenaga kependidikan, seperti penjaga sekolah maupun operator.
“Jadi setiap tiga bulan, gaji guru honorer yang dikeluarkan Rp 18 miliar dari dana APBD,” ujar Thamrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/30/19381971/upah-guru-honorer-di-depok-naik-jadi-rp-1-juta-rp-4-juta