Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, setiap kelurahan akan mengirimkan tiga pasangan sebagai peserta nikah massal dan isbat nikah.
"Daftarnya ke kelurahan. Per kelurahan itu kami harapkan bisa nanti dua (pasangan peserta) isbat dan satu nikah baru, atau dua nikah baru dan satu isbat. Yang penting tiga (pasangan)," ujar Hendra di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (17/12/2018).
Pemprov DKI Jakarta, kata Hendra, masih menghimpun data warga yang ingin mendaftar sebagai peserta nikah massal dan isbat nikah. Hingga kini, sudah lebih dari 400 pasangan yang mendaftar.
"Kami menghimpun data dari kelurahan-kelurahan di seluruh Jakarta dan per tanggal 14 (Desember) kemarin itu sudah hampir mencapai 450 pasangan (yang mendaftar)," kata dia.
Hendra menjelaskan, syarat menjadi peserta nikah massal yakni ada calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, dan orangtua/wali yang bersangkutan.
Sementara untuk isbat nikah, peserta yang bersangkutan harus menghadirkan saksi yang mengetahui pernikahan siri mereka.
"Syaratnya pasti dia sudah nikah nih, nanti kami minta saksinya dari warga setempat atau memang orang yang pernah tahu bahwa dulu dia pernah nikah, tapi belum terdaftar di KUA," ucap Hendra.
Tiap pasangan peserta nikah massal dan isbat nikah akan mendapatkan mahar berupa uang Rp 500.000. Mahar itu disponsori oleh Bazis DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/17/20124281/peserta-nikah-massal-dan-isbat-nikah-di-dki-harus-daftar-ke-kelurahan