"Waktunya (penerapan ganjil-genap) dari pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB (15 jam) Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak berlaku," tuturnya, Selasa (18/12/2018).
Budiyanto mengatakan, usulan ini merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) mengenai sistem ganjil- genap yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta, melibatkan berbagai stakeholder yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Meski demikian, Budiyanto belum menjelaskan lebih detail mengenai alasan pihaknya mengusulkan kebijakan ganjil-genap diberlakukan selama 15 jam dalam sehari, sama seperti saat Asian Games 2018 berlangsung.
Adapun perpanjangan penerapan sistem ini dimulai sejak tanggal 15 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 lewat Pergub Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berdasarkan Pergub tersebut, sistem ganjil-genap berlaku pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Menurutnya, usulan ini akan disusun menjadi sebuah laporan yang akan dilayangkan kepada Gubernur untuk kemudian dimintakan persetujuan.
"Keputusan terakhir ada pada Gubernur," pungkasnya.
Selain mengenai waktu pelaksanaan ganjil-genap, ada sejumlah usulan lain yang akan disampaikan kepada Gubernur.
Pertama, sistem ganjil-genap akan disinergikan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kemudian diusulkan pula pembatasan kendaraan bermotor roda dua. Meski demikian, Budiyanto belum menjelaskan lebih detail terkait pembatasan yang dimaksud.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/18/18102261/usulan-perpanjangan-ganjil-genap-di-jakarta-dari-pukul-0600-2100