Tri mengatakan, keterbatasan blangko menjadi penyebab KIA belum bisa menjadi syarat untuk mendaftar sekolah.
Untuk tahun 2018 saja, Kota Bekasi hanya tersedia 10.000 blangko. Sedangkan untuk tahun 2019 terdapat sekitar 200.000 blangko yang disediakan.
Jumlah itu disebut belum cukup untuk mencakup jumlah anak usia di bawah 17 tahun yakni, sekitar 700.000 orang.
"Untuk awal memang belum jadi suatu kewajiban, tapi nanti ke depannya itu adalah salah satu syarat masuk sekolah. Untuk sementara ini, enggak mungkin (diwajibkan), sekarang saja kami cuma punya 10.000, ya bertahap saja," kata Tri saat ditemui Kompas.com di kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (21/12/2018).
Tri menambahkan, dengan keterbatasan blangko, dia memastikan tahun 2018 dan 2019 KIA belum dijadikan syarat wajib daftar sekolah.
Terkait KIA jadi syarat daftar sekolah, Pemkot Bekasi juga menunggu kebijakan dari pemerintah pusat soal penyuplaian blangko ke Kota Bekasi.
Sebab, apabila jumlah blangko yang disuplai pemerintah pusat sudah mencukupi jumlah anak di Kota Bekasi, maka KIA akan lebih cepat menjadi syarat untuk daftar sekolah.
"Ya tergantung kemampuan dari pemerintah pusat karena kami kan hanya menerima (blangko) ya, nanti kami lihat kebijakannya, karena yang diurus bukan cuma Kota Bekasi tapi 500 lebih kota dan kabupaten" ujar Tri.
Sebelumnya diberitakan, KIA wajib dimiliki oleh setiap anak usia di bawah 17 tahun sebelum memiliki KTP dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA juga berguna untuk bukti diri identitas anak ketika membuka tabungan atau menabung di bank. Selain itu, KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS, mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian, dan lainnya.
Adapun proses pembuatan KIA di Bekasi bisa dilakukan di kecamatan wilayah masing-masing atau di dua mal pelayanan publik yang terletak di Pondok Gede dan Pasar Proyek.
Untuk membuat KIA, warga cukup membawa e-KTP kedua orang tua, akta lahir anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak, dan foto ukuran 2x3 atau bisa foto langsung di kecamatan masing-masing wilayah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/21/18545241/blangko-terbatas-kartu-identitas-anak-belum-jadi-syarat-masuk-sekolah