Ketiga tersangka, Hengki (25), AR (23), dan M (18), melakukan live streaming di sebuah kamar indekos di Jalan Kemuning Melati Mas Blok SR Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (25/12/2018).
"Menurut hasil penyelidikan, setelah para pelanggan atau orang berminat menyaksikan, mereka mentransfer (uang) lalu ditentukan jamnya dan dilakukan live video," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018).
Tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming berdurasi 30 menit.
Sementara itu, Hengky dan AR merupakan sepasang kekasih yang bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer para pelanggan.
Polisi belum menemukan bukti bahwa para tersangka juga melakukan praktik prostitusi.
Ferdy mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengembang aplikasi Joy Live agar hal tersebut tidak terulang kembali.
"Dengan adanya kejadian ini, kami akan berkoordinasi dengan Joy Live bagaimana sarana kontrol terhadap aplikasi yang sudah mereka keluarkan. Jangan sampai aplikasi ini disalahgunakan orang-orang tertentu," kata Ferdy.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 29, dan atau Pasal 30, dan atau Pasal 33, dan atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 45 UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/28/13545951/pelaku-pornografi-via-live-streaming-di-tangsel-pasang-tarif-rp-200000