Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, busa itu disebabkan limbah detergen dan limbah rumah tangga yang dibuang langsung ke kali. Sisa air cucian bisnis cuci mobil dan laundry di sekitar Kali Sentiong juga rupanya dibuang ke kali itu. Sejumlah pekerja dan pengusaha dua jenis usaha itu mengakuinya.
Malang (41 tahun), pengelola usaha laundry di Kelurahan Sunter Jaya, mengatakan, setiap hari, air bekas cucian dibuang ke saluran got di depan tempat usahanya yang akan mengalir ke Danau Sunter sebelum dipompa ke Kali Sentiong.
"Semuanya langsung dibuang, kalau di sini enggak ada penampungan air begitu. Di sini banyak laundry, kayaknya semua langsung ke got," kata Malang, Kamis (3/1/2019).
Cerita serupa diutarakan karyawan di kios laundry Ayi (35) dan pengelola tempat cuci mobil Oman (54).
Oman mengakui, air bekas cucian dari tempat usahanya dibuang ke got yang langsung mengalir ke Kali Sentiong. Menurut dia, air yang mengalir ke Kali Sentiong sudah bebas dari kotoran, seperti butiran pasir hingga sisa sabun cair.
"Dibuang ke kali kecil itu, ada penampungannya sih buat ambilin kotorannya kayak pasir begitu, tetapi airnya langsung ngalir ke Kali Sentiong," kata Oman.
Akan diatur
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur usaha cuci mobil dan laundry. Salah satu yang akan diatur adalah terkait lokasi dan pengolahan limbah kedua jenis usaha tersebut.
"Kita di Jakarta akan mengatur juga tentang di mana-mana saja, di mana kita boleh melakukan pencucian mobil, tempat laundry, pengolahan air limbah hasil pencucian mobil dan hasil laundry," ujar Anies, kemarin.
Solusi lain yang akan dilakukan Pemprov DKI untuk mengatasi pencemaran detergen di sungai yakni dengan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di perkampungan warga. Dengan demikian, limbah rumah tangga diharapkan tidak lagi dibuang ke kali dan sungai.
Kebijakan pemerintah pusat
Selain itu, Pemprov DKI berharap Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan mengkaji ulang standar penggunaan bahan-bahan detergen. Anies menyampaikan, masalah limbah detergen tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia.
Karena itu, Anies menyebut solusi untuk mengatasi pencemaran sungai dan kali harus dimulai dari hulu. Caranya yakni mengatur penggunaan detergen ramah lingkungan.
"Harus diselesaikannya secara nasional, bukan saja diselesaikan di hilirnya. Di hilirnya itu adalah sudah ada polutannya, lalu kita mau bersihkan polutannya. Yang harus dilakukan juga adalah di hulunya," ucap Anies.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, Balai Sertifikasi Industri dari Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan aturan Standar Nasional Indonesia 4594 tahun 2010 tentang detergen bubuk.
Aturan itu mengatur empat poin, yakni kadar pH larutan 1,0 persen pada deterjen harus berada diantara angka 9,5 sampai 11, bagian tidak larut dalam air maksimal 10 persen, kadar surfactan minimal 14 persen, kadar biodegradasi surfactan minimal 80 persen, dan kandungan fosfat maksimal 15 persen.
Menurut Isnawa, negara-negara maju seperti Jepang dan Australia telah menggunakan soft detergent yang tidak mengandung fosfat. Tipe detergen itu tidak akan mengeluarkan buih busa dan lebih ramah lingkungan.
"Bahan detergen di Indonesia ini hard detergent. Kalau kita bandingkan dengan negara-negara maju, mereka sudah menggunakan yang namanya soft detergent di mana tidak ada kandungan fosfat," kata Isnawa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/04/09042461/busa-di-kali-item-dan-rencana-dki-atur-usaha-cuci-mobil-dan-laundry