Saat ini, sistem ETLE hanya bisa merekam pelanggar pelat B, kendaraan di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
"Kami masih sinkronisasi data. Kami masih berupaya menyambung (data) dengan korlantas, masih dalam proses," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Sinkronisasi dilakukan agar pelanggar non-pelat B bisa terekam tilang ETLE.
Pihaknya menargetkan seluruh data Korlantas terkoneksi dengan ETLE pada tahun 2019.
"Tahun inilah bisa," kata dia.
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan pada November 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf sebelumnya mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang ETLE dapat diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.
Kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.
Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, menilang kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/04/14321321/polisi-masih-sinkronisasi-data-agar-kendaraan-non-pelat-b-kena-tilang