Ia mengatakan, HP membuntuti korban pada Sabtu (5/1/2019).
Selain itu, HP juga menyiapkan pisau untuk menganiaya korban hingga mengakibatkan kematian.
"Pelaku sudah menunggu korban di lobi, akhirnya masuk ke lift sampai naik ke lantai 16. Kemudian mereka cek-cok dan pelaku melakukan penusukan," kata Tahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
Korban dianiaya terlebih dahulu dengan beberapa tusukan di badan. Kemudian, korban ditinggalkan di lorong lantai 16 tower Chrysant.
HP kemudian kabur melalui tangga darurat ke lantai 2. Kemudian, dia menumpang di unit apartemen saudaranya di lantai 27.
"Di sana dia cuci (pakaian dan pisau dari bekas darah) dia merenung dan menelepon ibunya untuk dibawa ke suatu tempat," ujarnya.
Sementara kondisi korban setelah kejadian tergeletak di lorong lantai 16 apartemen.
Korban ditemukan penghuni lainnya dan kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih atas temuan laporan penganiayaan.
Korban dievakuasi ke RSUD Cempaka Putih, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.
Polisi kemudian merujuk jenazah korban ke RS Cipto Mangunkusumo untuk otopsi.
Hari ini, polisi melakukan olah TKP dan menangkap tersangka (HP) di rumah saudaranya di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dompet, dan kartu ATM, serta pisau.
"Akhirnya kami amankan tadi pukul 14.00 dan kami bawa (HP) ke Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
Korban mengalami sepuluh luka tusuk pada bagian badan sebelah kiri.
Polisi masih menunggu hasil otopsi korban untuk penyelidikan lanjutan.
"Sementara hasil forensik, ada luka tusuk di ketiak yang mematikan dan 9 tusukan lainnya," kata Tahan.
Akibat perbuatannya, HP ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/06/21125911/kronologi-penganiayaan-berujung-tewasnya-penghuni-apartemen-green-pramuka