Berdasarkan pengamatan Kompas.com di Jalan Jenderal Sudirman pada Senin (7/1/2019) petang, pada satu waktu sempat tak terlihat petugas berjaga di Bundaran Senayan yang mengarah masuk ke Jalan Jenderal Sudirman dari Jalan Pattimura dan Sisingamangaraja.
Pada kesempatan itu, terlihat ada tiga mobil berpelat nomor genap memasuki Jalan Jenderal Sudirman dari arah Jalan Pattimura. Sementara yang diperbolehkan untuk hari ini adalah kendaraan berpelat nomor ganjil.
Selang 10 menit kemudian, baru terlihat empat personel polisi lalu lintas dan dua petugas Dishub berjaga di sekitar area Bundaran Senayan.
Setelahnya, belum terlihat lagi pengemudi mobil berpelat nomor genap melewati jalur tersebut.
Agus, salah seorang petugas Dishub menuturkan, memang masih sering ditemui pelanggar ganjil-genap di titik ini.
"Sehari itu, pagi (dan) siang bisa sampai 15-20 (pelanggar) lah," jelasnya.
Setiap pelanggar langsung diberhentikan untuk dikenakan sanksi tilang oleh polisi lalu lintas di lokasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan mobil pribadi dengan kebijakan ganjil-genap pada tahun 2019 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018.
Ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari.
Sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak diberlakukan ganjil-genap.
Penerapan kebijakan ini diberlakukan pada sembilan ruas jalan. Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Pandjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/07/20372251/ganjil-genap-di-dki-diperpanjang-dishub-masih-temui-puluhan-pelanggar