Hal ini bisa menyebabkan hasil lelang dituntut oleh peserta lelang.
"Dari laporan yang kita lihat satu-satu, kedisiplinan di dalam menjalankan proses tender ini tidak dilakukan dengan baik, sehingga apapun hasilnya pasti bisa dituntut," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Anies mencontohkan, salah satu ketentuan lelang menyebutkan bahwa penyelenggara harus membatasi komunikasi dengan peserta lelang.
Namun, komunikasi antara kedua pihak terjadi.
Meskipun bersifat resmi, kata Anies, bisa jadi komunikasi itu dipermasalahkan setelah ada pemenang lelang.
Oleh karena itu, Anies meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta soal lelang ERP.
"Kita tanyakan pada mereka (Kejati), apakah dalam proses kemarin ada hal-hal yang secara hukum menyimpang. Bila secara hukum menyimpang, kita harus koreksi. Jangan asal jadi, di kemudian hari menjadi masalah," kata dia.
Anies menyampaikan, kelanjutan proses lelang ERP ini akan diputuskan setelah menerima pendapat hukum dari Kejati DKI Jakarta.
"Nanti kita lihat dengan panitia, tetapi memang kita lagi nunggu fatwa dari Kejaksaan soal prosesnya," ucap Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/11/20080421/proses-lelang-erp-tak-disiplin-anies-minta-pendapat-kejati