Salin Artikel

Polisi Ringkus Penjual Miras Oplosan Bermodus Warung Jamu di Bekasi

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, kedua pelaku menjual miras oplosan dengan modus berjualan jamu.

Berawal dari laporan warga yang kerap melihat remaja sering datang ke warung jamu pelaku, polisi pun menyelidiki warung jamu tersebut.

"Petugas cek ke lokasi, kedapatan dua lelaki lalu kami interogasi dua pelaku itu berinisial HH dan WT," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Senin (14/1/2019).

Dedi menambahkan, usai diinterogasi polisi, kedua pelaku pun mengaku telah memproduksi dan memperjualbelikan miras oplosan itu kepada masyarakat.

"Kedua pelaku memproduksi dan mengedarkan miras oplosan dan ginseng oplosan kepada warga sekitar dan barang bukti itu benar miliknya," ujar Dedi.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku hanya menjual miras oplosan hasil racikannya kepada pelanggan yang sudah dikenal.

Adapun barang bukti hasil tangkapan polisi yakni satu buah ember berisi 30 bungkus paket minuman ginseng oplosan, dua kantong plastik berisi 19 bungkus paket minuman ginseng oplosan, satu plastik berisi enam bungkus paket berisi alkohol, dua dus minuman energi, satu galon air, satu teko air, dan uang tunai sebesar Rp 120.000.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/14/16440151/polisi-ringkus-penjual-miras-oplosan-bermodus-warung-jamu-di-bekasi

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke