Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, kedua pelaku menjual miras oplosan dengan modus berjualan jamu.
Berawal dari laporan warga yang kerap melihat remaja sering datang ke warung jamu pelaku, polisi pun menyelidiki warung jamu tersebut.
"Petugas cek ke lokasi, kedapatan dua lelaki lalu kami interogasi dua pelaku itu berinisial HH dan WT," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Senin (14/1/2019).
Dedi menambahkan, usai diinterogasi polisi, kedua pelaku pun mengaku telah memproduksi dan memperjualbelikan miras oplosan itu kepada masyarakat.
"Kedua pelaku memproduksi dan mengedarkan miras oplosan dan ginseng oplosan kepada warga sekitar dan barang bukti itu benar miliknya," ujar Dedi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku hanya menjual miras oplosan hasil racikannya kepada pelanggan yang sudah dikenal.
Adapun barang bukti hasil tangkapan polisi yakni satu buah ember berisi 30 bungkus paket minuman ginseng oplosan, dua kantong plastik berisi 19 bungkus paket minuman ginseng oplosan, satu plastik berisi enam bungkus paket berisi alkohol, dua dus minuman energi, satu galon air, satu teko air, dan uang tunai sebesar Rp 120.000.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/14/16440151/polisi-ringkus-penjual-miras-oplosan-bermodus-warung-jamu-di-bekasi