Yayan mengatakan, selain derek paksa, pemilik kendaraan juga akan dikenakan denda Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 200.000 untuk sepeda motor.
"Sama kayak DKI, kendaraan parkir sembarangan akan diderek dan dikenakan denda, kami juga sama seperti itu. Alhamdulillah Perdanya (Peraturan Daerah) sudah disetujui oleh dewan (DPRD)," kata Yayan kepada Kompas.com, Senin (14/1/2019).
Dia menjelaskan, penerapan aturan sanksi itu dilakukan karena aturan sanksi sebelumnya, yakni pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan, berjalan kurang efektif.
Aturan sanksi itu juga sudah disetujui dan disahkan Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi.
"Kami masih siapkan sarana dan prasarana pendukungnya. Seperti mobil derek segala macamnya," ujar Yayan.
Dia pun belum bisa memastikan kapan aturan sanksi baru itu akan diterapkan.
Sebab, pihaknya masih mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung aturan sanksi tersebut, termasuk sistem pembayaran dendanya.
"Sistem pembayaran kami maunya online agar bisa langsung masuk ke kas daerah, semuanya lagi kami persiapkan. Mudah-mudahan, ketika semuanya siap kami langsung terapkan," tutur Yayan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/14/20223771/sanksi-derek-kendaraan-yang-parkir-sembarangan-di-bekasi-segera-berlaku
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.