Ketiga tersangka yaitu kurir narkoba berinisial AN (30), DL (29), dan CP (30) yang saat ini sudah diamankan polisi.
"Selain itu ditemukan juga barang bukti alat pengisap sabu digunakan oleh tiga tersangka di lingkungan sekolah saat sekolah sudah sepi," kata Joko di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya, yaitu DL dan CP, adalah karyawan lepas dan anak pejabat sekolah di sana.
Mereka pun memanfaatkan area laboraturium sekolah sebagai tempat penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.
Mereka ditangkap pada Kamis (10/1/2019) malam dengan sejumlah barang bukti narkoba dan alat isap.
Polisi mendapati barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 355,56 gram, dua timbangan digital, satu alat isap, dan psikotropika golongan IV serta obat daftar G sejumlah 7.910 tablet.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) Juncto 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambah dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika.
Ancaman pidana yang dikenakan maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/17293981/pengakuan-pengedar-jaringan-lapas-yang-pakai-narkoba-di-sekolah-saat-sepi