Kota Depok sempat mendapatkan penghargaan Adipura tahun 2017 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk Kategori Kota Metropolitan.
Pada anugerah Adipura tahun 2018, prestasi Kota Depok di bidang lingkungan hidup turun drastis.
Kota Depok tidak masuk dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.649/MenLHK/PSLB3/PLB.0/12/2018.
Pradi mengatakan, banyak hal yang perlu dievaluasi. Sebab menurutnya, kota-kota lain terus berbenah dan Kota Depok tidak boleh tertinggal.
“Tidak menangnya Kota Depok di Piala Adipura bukan berarti nanti ke depannya semangat kami turun. Namun, ini justru malah sebagai daya acuan kami agar kami dapat bekerja semakin giat lagi mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya sampah di Depok,” ujar Pradi di Cilodong, Depok, Selasa (15/1/2019).
Pradi menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat kota yang dipimpinnya tidak mendapatkan Piala Adipura.
Salah satunya, belum ada Peraturan Daerah Kota Depok yang melarang penggunaan sampah plastik.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat terkait pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Sudah kami sosialisasi sejak awal terkait pengurangan plastik, tapi beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah tidak lagi menggunakan plastik. Saat ini kami sudah dapat laporan terakhir berapa persen kantong plastik yang sudah digunakan oleh masyarakat dan masih dalam pengkajian kami,” ucap Pradi.
Pradi mengatakan, pihaknya pun akan terus mengupayakan agar Perda pengurangan kantong plastik tersebut segera diterapkan.
“Ya kami berusaha semaksimal mungkin agar Perda ini segera dirancang. Ke depannya pengganti plastik kami akan gunakan bahan yang prosesnya cepat lapuk di permukaan tanah atau dapat didaur ulang,” tutur Pradi.
Kementerian LHK memiliki 21 komponen penilaian untuk kota yang dinilai.
Dari 21 komponen tersebut, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) memiliki komponen yang paling besar.
TPA berkaitan dengan penimbunan sampah dan pengelolaan limbah.
Selain TPA, komponen penilaian lainnya meliputi kondisi pasar, terminal, jalan, sungai, taman, sekolah, rumah sakit, dan komponen lainnya.
Selain melihat kondisi fisik, penghargaan ini juga memandang dari sisi sosial-ekonomi, seperti keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diperbolehkan namun tetap harus rapi dan tertata sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/19104671/depok-gagal-raih-penghargaan-adipura-tahun-2018-ini-tanggapan-wakil-wali