Kesimpulan ini diambil setelah tim investigasi yang dibentuk Bawaslu Kota Bogor melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan data.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Elyas mengatakan, dengan disampaikannya hasil penyelidikan ini, kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Bima Arya dihentikan.
"Hasil tersebut setelah melakukan proses investigasi dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dan mengetahui dugaan pelanggaran itu, termasuk menganalisa rekaman video," kata Yustinus, Selasa (15/1/2019).
Kasus ini berawal dari pose satu jari yang dilakukan Bima Arya ketika calon wakil presiden, Ma'ruf Amin berkunjung ke Yayasan Al Ghazali, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).
Adapun Ma'ruf Amin mendampingi calon presiden, Joko Widodo, dalam Pilpres 2019. Mereka mendapat nomor urut 1.
Menurut Yustinus, Bima Arya yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu hadir dalam acara yang sama dengan Ma'ruf Amin bukan sebagai wali kota, melainkan dalam kapasitasnya secara personal.
Selain itu, Bima mengikuti kegiatan tersebut pada akhir pekan, atau bukan saat hari kerja. Ia juga tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
"Terkait pose satu jari itu merupakan tindakan spontan ketika ditanya para wartawan. Jadi, tidak dimaksudkan untuk mendukung paslon tertentu," kata dia.
Pada Jumat (11/1/2019), Bima Arya mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor untuk memenuhi panggilan yang dialamatkan kepadanya terkait pose angka satu jari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/20301731/terkait-pose-1-jari-bima-arya-bawaslu-tak-temukan-pelanggaran-pemilu