Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno menyatakan, dua orang buron itu berinisial TA dan A.
"Ya (penetapan DPO) berdasarkan keterangan mereka. Yang laki-laki TA, yang satu lagi A," kata Edi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).
Edi menuturkan, polisi belum bisa memastikan peran kedua buron tersebut. Namun, dugaan sementara para buron adalah pemakai dan penyuplai narkoba.
"Kita belum tahu, itu kan penuturan dia. Tapi fakta yang berbicara, kita mengamankan di situ di dalam 5 orangg sedang pesta miras dan narkoba," ujar Edi.
Diberitakan sebelumnya, Aris atau JR ditangkap bersama empat orang lainnya yaitu AS, AY, AM, dan YS di sebuah apartemen saat pesta miras dan narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,23 gram kristal diduga sabu-sabu, satu buah bong, dan satu buah botol minuman keras.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/16/17593761/kasus-narkoba-aris-idol-dua-orang-buron