Ratu Tisha diperiksa mulai Rabu (16/1/2019) pukul 17.00 hingga Kamis (17/1/2019) pukul 06.34.
Tisha diperiksa terkait kasus dugaan pengaturan skor di Liga Indonesia.
Tisha mengaku tidak menghitung jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Namun, salah satu pertanyaannya terkait dasar penunjukan dirinya sebagai Sekjen PSSI.
Tisha juga menjelaskan cara PSSI mencegah terjadinya pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan di internal PSSI.
"Kemudian saya menjelaskan tata cara PSSI mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau pun hal-hal lain berupa pelanggaran-pelanggaran terhadap PSSI," ujar Tisha di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Saat pemeriksaan, Tisha juga menyampaikan agenda kegiatan PSSI selama 2018.
Tisha mengaku tidak mengetahui adanya rencana pemanggilan ulang.
Namun, pihaknya memastikan kooperatif jika penyidik memerlukan keterangannya.
"Kalau misalnya memang dibutuhkan, ya, kami tergantung dari kepolisian. Enggak ada masalah (dipanggil) kalau memang dibutuhkan," kata dia.
Ratu Tisha sudah tiga kali memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka kasus pengaturan skor.
Terkait pertandingan Persibara vs PS Pasuruan, sepuluh orang yang telah dijadikan tersangka yaitu Nurul Safarid, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.
Tersangka lainnya yaitu cadangan wasit pertandingan antara Persibara melawan Kediri Cholid Hariyanto, pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan Deni Sugiarto, asisten wasit I Purwanto, dan asisten wasit II Muhammad Ramdan.
Satgas Antimafia Bola juga menetapkan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Sebelumnya, tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.
Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Vigit Waluyo sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/17/07461911/kasus-pengaturan-skor-sekjen-pssi-ratu-tisha-diperiksa-polisi-13-jam