"KPAI mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memeriksa pihak sekolah," kata Retno lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/1/2019).
Retno mengatakan, Dinas Pendidikan perlu mewaspadai modus serupa dilakukan di sekolah itu maupun sekolah lainnya.
Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta itu juga meminta kepada kepolisian agar tak hanya fokus pada sekolah sebagai gudang narkoba saja. Ia meminta agar peredarannya diusut juga.
"Apakah kedua terduga pelaku juga melakukan jual beli narkoba di lingkungan sekolah yang melibatkan para siswa," kata Retno.
Jika terjadi pengedaran di lingkungan sekolah yang menargetkan siswa, Retno meminta adanya rehabilitasi bagi para siswa yang menggunakan narkoba.
Unit Narkoba Polsek Kembangan menangkap pengedar narkoba yang menyimpan obat-obatan terlarang tersebut di lingkungan sekolah Jakarta Barat pada Kamis (10/1/2019).
Ketiga pengedar yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AN (30), DL (29), dan CP (30).
DL dan CP merupakan karyawan dan alumni sekolah tempat penyimpanan obat terlarang tersebut. Mereka tinggal bersama orangtuanya yang merupakan pegawai sekolah.
Laboratorium sekolah disulap menjadi kamar tidur mereka serta tempat penyimpanan narkoba.
Dari penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabut yang telah dipilah menjadi beberapa paket dengan total berat 355,35 gram.
Ada pula psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total 7.910 butir tablet.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/17/14411311/kpai-minta-dinas-pendidikan-periksa-sekolah-di-jakbar-yang-jadi-gudang