Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
"Dikenakan Pasal 335 dan Pasal 360 KUHP," kata Marpaung, Jumat (18/1/2019).
Menurut Marpaung, tersangka Andry terbukti bersalah dengan sengaja membiarkan anjing miliknya menyerang orang lain hingga mengakibatkan orang tersebut terluka.
Awalnya, Andry sedang membawa anjingnya jalan-jalan tanpa mengenakan tali pengikat.
Satpam, Suhermawan kemudian menegur Andry karena merasa anjing tersebut bisa membahayakan warga sekitar.
Namun, Suhermawan tidak mendapatkan respons yang baik dari Andry.
Andry yang tidak terima ditegur kemudian meminta anjingnya menyerang Suhermawan.
"Dari keterangan terlapor, tersangka hanya diam saja saat anjing menyerang. Kami juga periksa saksi-saksi. Ada hasil visum juga," ujar Marpaung.
Adapun, pada 13 Desember 2018, Suhermawan, satpam di perumahan kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengalami luka cukup parah akibat serangan anjing jenis pitbull milik seorang warga bernama Andry.
Atas kejadian tersebut, Suhermawan kemudian melaporkan Andry ke Polres Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Ada tujuh saksi yang diperiksa tim penyidik, diantaranya petugas keamanan yang merekam video penyerangan dan pihak Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/18/14320401/sengaja-biarkan-pitbull-serang-satpam-pemilik-dijerat-pidana