Bawaslu menerima laporan tersebut dari warga Jakarta Barat.
"Ada laporan dari masyarakat, foto beberapa Ketua RT ada di spanduk caleg," kata Puadi ketika dihubungi, Jumat (18/1/2019).
Ia mengatakan, ada belasan ketua RT yang terpampang di spanduk seorang caleg.
Pihaknya telah memanggil pelapor dan caleg yang dilaporkan.
"Kami telusuri apa keuntungan yang didapat ketua RT, apakah ada politik uang di situ," ujar Puadi.
Politik uang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 523 berbunyi (1) setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sementara itu, larangan melibatkan RT dan RW dalam kampanye ada di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (2) huruf j.
Pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 berbunyi: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan (j) rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/18/17325321/foto-ketua-rt-terpampang-di-spanduk-caleg-bawaslu-telusuri-dugaan-politik