"Ketika sudah dicari alat bukti dan dilakukan penelusuran tapi belum diketahui siapa yang memasang, maka masuk ke pidana umum dan polisi yang bertindak," kata Puadi di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Puadi menyebut, Bawaslu DKI mempunyai batas waktu tujuh hari setelah adanya temuan pemasangan spanduk untuk membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu DKI bersama Bawaslu Jakarta Pusat menelusuri dan mengumpulkan barang bukti di lokasi untuk menyelidiki siapa orang pertama yang memasang spanduk tersebut
"Kami sedang menelusuri, menginvestigasi barang bukti di lapangan untuk mendalami siapa yang memasang. Jika temuan mengarah bahwa pemasang spanduk adalah peserta, pelaksana atau tim kampanye maka itu masuk dugaan pidana pelanggaran pemilu," kata Puadi.
Seperti diketahui, sebuah spanduk bernada provokasi terpasang di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (20/1/2019) malam.
Dalam spanduk itu, terpasang foto pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno disertai slogan Koalisi Indonesia Adil Makmur.
Ada juga lambang partai-partai pendukung seperti Partai Demokrat, PAN, Gerindra, PKS, dan Partai Berkarya yang diletakkan di sisi atas spanduk.
Pada bagian tengah spanduk, tertulis sebuah imbauan untuk memilih pasangan nomor urut 02 tersebut.
"Anda berada di zona grup militan Prabowo-Sandi. Coblos 02 jika tidak hengkang dari area ini," tulis kutipan keterangan dalam spanduk itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/22/14190421/pemasang-spanduk-paslon-02-di-kemayoran-bisa-dijerat-pidana
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan