Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menggunakan narkotika selama dua tahun.
"Setelah pemeriksaan saksi dan keterangan dari tersangka, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika. Jadi, dia menganiaya ayahnya karena ada kesalahpahaman dan terpengaruh narkotika juga," kata Khoiri di Polres Jakarta Barat, Kamis (31/1/2019).
Khoiri menjelaskan, tersangka melukai ayahnya menggunakan celurit di leher bagian kiri lantaran sakit hati.
Awalnya, tersangka ditegur oleh ayahnya. Saat itu, ayahnya menyaksikan tersangka sedang cekcok dengan temannya yang tengah menenggak minuman keras di pos RT.
Ketika tiba di rumah, emosi tersangka memuncak dan menganiaya korban dengan celurit. Saat menganiaya korban, ibu tersangka sedang berada di kamar lainnya.
"Ibunya tahu kejadian itu sesaat setelah ia menganiaya ayahnya. Tersangka mencoba melarikan diri, namun masyarakat berhasil mengamankan," ujar Khoiri.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, nyawanya tak tertolong saat dalam perjalanan.
Akibat perbuatannya itu, Priyadi dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/13003111/sebelum-bunuh-ayah-kandungnya-priyadi-konsumsi-sabu