Ada tiga tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan RA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tergugat pertama yakni Syafri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap RA.
Sementara tergugat kedua yakni anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman dan ketiga adalah Guntur.
"Aditya Warman selaku tergugat dua, anggota Dewas BPJS, dan Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewas BPJS," ujar pengacara RA, Heribertus Hartojo di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Heribertus menyampaikan, kliennya menggugat tiga orang itu untuk bersama-sama membayar kerugian materiel Rp 3,7 juta dan kerugian imateriel Rp 1 triliun.
Pengacara RA lainnya, Shinta Halim menyampaikan, Guntur dan Aditya turut menjadi tergugat karena dinilai melindungi Syafri.
"Tergugat dua dan tiganya itu ya secara tidak langsung ataupun malah secara langsung kami duga memang melindungi si pelaku," kata Shinta.
Peran tergugat dua dan tergugat tiga, kata Heribertus, akan dijelaskan lebih detail dalam persidangan nanti.
Gugatan RA diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 115/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Selain mengajukan gugatan, RA juga telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri pada 3 Januari lalu. Syafri dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP.
RA mengaku telah diperkosa empat kali oleh Syafri selama periode April 2016 hingga November 2018.
Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.
Sementara itu, Syafri membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.
Syafri kini telah mundur dari jabatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/13252601/ketua-dewas-bpjs-tk-ikut-digugat-dalam-kasus-dugaan-pelecehan-seksual