Salin Artikel

Pembelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan

“Harusnya orangtua dalam memilih pengasuh anak mempunyai kontrak yang jelas dengan pengasuh. Kalau bisa dilakukan sign opinion yang akan membantu untuk memberikan jaminan khusus,” ujar Devie saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).

Lomrah baru bekerja menjadi pengasuh dan asisten rumah tangga di rumah korban selama empat hari.

Menurut Devie, saat ini pengasuh sudah menjadi kebutuhan tiap orang di zaman yang semakin modern.

Hal seperti itu mengakibatkan sejumlah masyarakat terkadang asal-asalan menerima calon pengasuh bayi tanpa ada tahap seleksi rekrutmen.

“Memang kebiasan yang merekrut pengasuh bayi dengan informal cenderung membuat orangtua tidak mawas terhadap calon-calon pengasuh,” ucap Devie.

Kemudian, Devie menilai pengasuh bayi yang dipekerjakan sekaligus menjadi asisten rumah tangga bisa mengakibatkan kelelahan hingga akhirnya timbul emosi yang tidak terkontrol.

“Pengasuh bayi atau asisten rumah tangga itu kan punya porsi yang beda-beda. Itu ada kriteria ketika beban mereka sangat berat, pengasuh ini bisa saja melakukan hal (buruk) tersebut,” ucap Devie.

Menurutnya, kasus pengasuh bayi yang melakukan kekerasan hingga berujung pembunuhan sangat jarang ditemukan di Indonesia.

“Kasus pembunuhan orang terdekat sangat jarang dilakukan pengasuh, biasanya itu dilakukan orangtua atau pengasuh bayi laki-laki. Ada pengasuh bayi perempuan melakukan kekerasan, namun tidak sampai berujung kematian,” tutur Devie.

Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta menambahkan, Lomrah bisa melakukan kekerasan hingga menyebabkan bayi M tewas dipicu rasa tidak suka pelaku terhadap bayi atau anak-anak.

Tangisan bayi yang terus menerus didengar di telinganya mengakibatkan pelaku menjadi stres dan tertekan.

“Pada dasarnya karena memang tidak suka atau sayang dengan bayi, akhirnya bayi M ini membuatnya stres, apalagi saat bayi M menangis,” ujar Aully saat dihubungi.

Ia menilai, ketidaksukaannya pada bayi mengakibatkan pelaku tidak segan-segan mengeluarkan agresivitas di luar nalar manusia.

“Ini sangat tega ya, karena kalau bayi sama sekali tidak punya daya upaya sehingga hanya bisa menangis, tentunya semakin rewel semakin membuat kesal pelaku dan akhirnya melukai korban,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lomrah dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/14562951/pembelajaran-yang-bisa-diambil-dari-kasus-pengasuh-bunuh-bayi-3-bulan

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Bocah Taruhan Bermain Playstation Berakhir Penganiayaan terhadap Teman Sepermainan di Kebon Jeruk

Saat Bocah Taruhan Bermain Playstation Berakhir Penganiayaan terhadap Teman Sepermainan di Kebon Jeruk

Megapolitan
Kekeringan Meluas, Pemkot Tangsel Bakal Bikin Sumur Artesis dan Siapkan 50 Toren

Kekeringan Meluas, Pemkot Tangsel Bakal Bikin Sumur Artesis dan Siapkan 50 Toren

Megapolitan
Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua Tak Dapat Penjelasan Pihak RS

Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua Tak Dapat Penjelasan Pihak RS

Megapolitan
Kekeringan di Tangsel Meluas, Pemkot Kerahkan 5 Mobil Tangki Air Bersih Setiap Hari

Kekeringan di Tangsel Meluas, Pemkot Kerahkan 5 Mobil Tangki Air Bersih Setiap Hari

Megapolitan
Bocah yang Dianiaya Teman di Rental PS Disebut Kerap Dipukuli Pelaku

Bocah yang Dianiaya Teman di Rental PS Disebut Kerap Dipukuli Pelaku

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Kirim 500 Ton Sampah Per Hari ke TPA Degung

Pemkot Tangsel Bakal Kirim 500 Ton Sampah Per Hari ke TPA Degung

Megapolitan
Dalami Motif Kematian R, Polisi Panggil Lagi Wali Kelas hingga Guru SDN 06 Petukangan Utara Besok

Dalami Motif Kematian R, Polisi Panggil Lagi Wali Kelas hingga Guru SDN 06 Petukangan Utara Besok

Megapolitan
Maling Warung Kelontong di Depok Pakai Uang Curian untuk Main 'Online Game'

Maling Warung Kelontong di Depok Pakai Uang Curian untuk Main "Online Game"

Megapolitan
Ini Rangkaian Peristiwa Sebelum Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4 Sekolah

Ini Rangkaian Peristiwa Sebelum Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Nasib Pilu Remaja di Depok: Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Tukang Siomai Usai Kabur dari Rumah

Nasib Pilu Remaja di Depok: Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Tukang Siomai Usai Kabur dari Rumah

Megapolitan
12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi SD Lompat dari Lantai 4, Sebagian Teman Sekolah

12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi SD Lompat dari Lantai 4, Sebagian Teman Sekolah

Megapolitan
Ijazah Pelajar Sekolah Swasta Ditahan karena Biaya, Disdik DKI: Ortu Murid Terdampak Pandemi

Ijazah Pelajar Sekolah Swasta Ditahan karena Biaya, Disdik DKI: Ortu Murid Terdampak Pandemi

Megapolitan
Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi Meninggal Dunia

Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi Meninggal Dunia

Megapolitan
Mulai 2024, Pemkot Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Degung Kabupaten Lebak

Mulai 2024, Pemkot Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Degung Kabupaten Lebak

Megapolitan
2 Tersangka Produksi Film Dewasa Menikah di Ruang Penyidik, Polisi: Sudah Lama Berencana

2 Tersangka Produksi Film Dewasa Menikah di Ruang Penyidik, Polisi: Sudah Lama Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke