Salin Artikel

Pembelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan

“Harusnya orangtua dalam memilih pengasuh anak mempunyai kontrak yang jelas dengan pengasuh. Kalau bisa dilakukan sign opinion yang akan membantu untuk memberikan jaminan khusus,” ujar Devie saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).

Lomrah baru bekerja menjadi pengasuh dan asisten rumah tangga di rumah korban selama empat hari.

Menurut Devie, saat ini pengasuh sudah menjadi kebutuhan tiap orang di zaman yang semakin modern.

Hal seperti itu mengakibatkan sejumlah masyarakat terkadang asal-asalan menerima calon pengasuh bayi tanpa ada tahap seleksi rekrutmen.

“Memang kebiasan yang merekrut pengasuh bayi dengan informal cenderung membuat orangtua tidak mawas terhadap calon-calon pengasuh,” ucap Devie.

Kemudian, Devie menilai pengasuh bayi yang dipekerjakan sekaligus menjadi asisten rumah tangga bisa mengakibatkan kelelahan hingga akhirnya timbul emosi yang tidak terkontrol.

“Pengasuh bayi atau asisten rumah tangga itu kan punya porsi yang beda-beda. Itu ada kriteria ketika beban mereka sangat berat, pengasuh ini bisa saja melakukan hal (buruk) tersebut,” ucap Devie.

Menurutnya, kasus pengasuh bayi yang melakukan kekerasan hingga berujung pembunuhan sangat jarang ditemukan di Indonesia.

“Kasus pembunuhan orang terdekat sangat jarang dilakukan pengasuh, biasanya itu dilakukan orangtua atau pengasuh bayi laki-laki. Ada pengasuh bayi perempuan melakukan kekerasan, namun tidak sampai berujung kematian,” tutur Devie.

Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta menambahkan, Lomrah bisa melakukan kekerasan hingga menyebabkan bayi M tewas dipicu rasa tidak suka pelaku terhadap bayi atau anak-anak.

Tangisan bayi yang terus menerus didengar di telinganya mengakibatkan pelaku menjadi stres dan tertekan.

“Pada dasarnya karena memang tidak suka atau sayang dengan bayi, akhirnya bayi M ini membuatnya stres, apalagi saat bayi M menangis,” ujar Aully saat dihubungi.

Ia menilai, ketidaksukaannya pada bayi mengakibatkan pelaku tidak segan-segan mengeluarkan agresivitas di luar nalar manusia.

“Ini sangat tega ya, karena kalau bayi sama sekali tidak punya daya upaya sehingga hanya bisa menangis, tentunya semakin rewel semakin membuat kesal pelaku dan akhirnya melukai korban,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lomrah dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/14562951/pembelajaran-yang-bisa-diambil-dari-kasus-pengasuh-bunuh-bayi-3-bulan

Terkini Lainnya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke