Farhat dilaporkan dengan nomor laporan LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Ia dilaporkan oleh Asnawi Patanjengi atas dugaan penipuan terhadap advokat Elza Syarief dengan kerugian kurang lebih Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Ya benar, kami sudah terima laporannya," kata Argo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Jumat (1/2/2019).
Dalam laporannya, Asnawi menyertakan dua saksi, yakni Roni Sapulete dan Siska.
Kompas.com telah mengonfirmasi laporan ini kepada Elza melalui sambungan telepon, namun Elza enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Asnawi selaku kuasa hukumnya.
"Langsung ke pengacara saya ya," kata Elza.
Asnawi juga sudah dihubungi secara terpisah, tetapi belum ada respons hingga Jumat siang.
Farhat Abbas dilaporkan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/11295331/farhat-abbas-dilaporkan-elza-syarief-atas-dugaan-penipuan-rp-10-miliar