Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, ada dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan.
Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Perda 3 Tahun 2013 itu sanksinya denda uang paksa. Kalau Perda 8 Tahun 2007 terkait dengan tibum, itu sanksinya adalah sanksi tipiring, tindak pidana ringan, jadi kurungan atau denda," ujar Mudarisin saat dihubungi wartawan, Jumat (1/2/2019).
Perda Nomor 3 Tahun 2013
Mudarisin menyampaikan, Perda Nomor 3 Tahun 2013 ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sanksi soal membuang sampah tertuang dalam pasal 130 Ayat 1 perda tersebut.
Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500.000.
"Bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tangkap, kemudian kita berikan denda. Setinggi-tingginya denda itu Rp 500.000," kata Mudarisin.
Berikut ketentuan sanksi dalam Pasal 130 Ayat 1:
Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.
b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Perda Nomor 8 Tahun 2007
Sementara itu, Mudarisin menyebut Perda Nomor 8 Tahun 2007 ditegakkan oleh satpol PP.
"Kalau tibum itu biasanya penegaknya dari satpol PP terkait dengan pelanggaran orang buang sampah," kata Mudarisin.
Pasal 21 huruf b perda tersebut berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan."
Kemudian, Pasal 61 Ayat 1 perda tersebut memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 21 huruf b.
Sanksi yang diatur dalam Pasal 61 Ayat 1 yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
"Kecuali gabungan ya (ditangkap oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP), bisa (dikenakan perda) dua-duanya," ucap Mudarisin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/14423041/buang-sampah-sembarangan-warga-bisa-didenda-hingga-rp-20-juta