"Kita santai santai saja kok, kan ini klarifikasi diawali dengan penjelasan pihak pemeriksa dalam hal ini polisi katanya klarifikasi, masih penyelidikan," kata Haris kepada awak Media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Haris menuturkan, dalam penyidikan ini polisi hanya mencari tahu apakah dalam kasus ini mengandung unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya.
Laporan terhadap Rocky Gerung sejatinya sudah diterima pihak kepolisian pada tanggal 11 April 2018 lalu. Namun, pihak kepolisian baru memanggil Dosen Filsafat Universitas Indonesia tersebut pada hari ini.
"Kan laporan sudah lama, baru diperiksa sekarang atau diminta klarifikasi, nah ini durasi waktu yang cukup lama ini juga sebenarnya, ada apa kita enggak tahu," kata Haris.
Sebelumnya Rocky Gerung tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 16.00, Jumat sore. Ia datang bersama kuasa hukumnya Haris Azhar.
Kedatangan pengamat politik ini guna memberikan klarifikasi terkait ucapannya menyebut kitab suci "fiksi" di salah satu stasiun tv swasta (10/4/2019).
Ia dilaporkan oleh Permadi Arya alias Abu Janda karena dianggap melanggar melanggar Pasal 28 ayat 2 jo, Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/21230921/rocky-gerung-diminta-klarifikasi-terkait-laporan-ujaran-kebencian