Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, kasus penyebaran konten pornografi anak terungkap setelah pihaknya menangkap lima tersangka dalam kasus penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.
Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM (23).
SH dan ZJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (18/1/2019). Sementara ketiga tersangka lain ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Ciputat, Tangerang, dan Cempaka Putih pada Selasa (22/1/2019).
"SH mempunyai tiga grup di mana salah satunya menyediakan fasilitas bagi anggotanya untuk mendapatkan video pornografi dewasa dan anak-anak," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).
Edi menyebut, pihaknya belum dapat memastikan siapa pencipta konten pornografi anak-anak tersebut dan lokasi pembuatannya.
"Tentang (konten pornografi) anak, itu masih didalami, apakah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemerannya orang Indonesia dan berada di Indonesia juga atau berada di luar negeri," ujar Edi.
Adapun masing-masing tersangka diketahui mengendalikan grup prostitusi online dengan fasilitas yang berbeda-beda.
Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show. Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/04/20282301/polisi-selidiki-video-porno-anak-anak-di-kasus-prostitusi-online-via-line