Aturan tersebut diterapkan mulai 7 Februari.
Oleh karena itu, para pejalan kaki dilarang melintas agar tidak mengganggu laju kendaraan bermotor.
"Jalan (Jalan Jatibaru Raya) itu khusus kendaraan saja seperti bus transjakarta dan Jak Lingko. Enggak boleh lagi ada pejalan kaki yang lewat di sana supaya arus lalu lintas lancar," kata Irwandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Para pejalan kaki dari arah Pasar Tanah Abang yang hendak menggunakan KRL harus melintas melalui skybridge menuju Stasiun Tanah Abang.
Mereka tidak dapat melintasi Jalan Jatibaru Raya karena adanya pagar pembatas setinggi satu meter yang dipasang di tengah jalan tersebut.
"Pejalan kaki dipaksa harus lewat JPM," ujar Irwandi.
Sementara itu, pengguna transjakarta yang hendak melanjutkan perjalanan menggunakan KRL, bisa langsung menuju stasiun melalui tangga dekat halte transjakarta.
Nantinya, lanjut Irwandi, pihaknya akan menyiagakan petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI di Jalan Jatibaru Raya.
Mereka akan membantu mengarahkan para pejalan kaki melintasi JPM.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan, tak ada penambahan personel untuk bersiaga di Jalan Jatibaru Raya.
Pihaknya menerjunkan 12 petugas untuk membantu para pejalan kaki agar tidak melintas di Jalan Jatibaru Raya.
"Kalau pihak dishub, tidak ada tambahan personel, tetap seperti biasa. Tinggal anggota mengimbau masyarakat yang akan melintas ke jalan untuk melewati skybridge," kata Harlem.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/07/20311251/dilarang-melintasi-jalan-jatibaru-raya-pejalan-kaki-dipaksa-lewat