"Tadi mereka minta waktu dua hari. Kalau setelah dua hari enggak dipindah, akan kami tindak. Hari ini sosialisasi dulu," ucap Komandan Regu Penindakan Sudinhub Jakarta Timur Saptono di Jalan Inspeksi Saluran Kali Malang, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).
Sosialisasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) yang mengeluhkan banyaknya kendaraan roda empat yang diparkir di area tersebut.
"Giat kali ini kami berdasarkan laporan CRM adanya parkir liar di sepanjang jalan layang Becakayu. Maka, langkah awal kami melakukan sosialisasi. Kami tadi bicarakan sama pemilik mobil. Kami diskusikan solusinya," ujarnya.
Saptono mengatakan, lahan itu tidak hanya dimanfaatkan warga sekitar. Para pelaku usaha mobil bekas juga memarkirkan puluhan mobil di kolong.
Terlihat pula sebuah truk pengangkut motor juga terparkir di sana.
"Aturannya enggak boleh. Kali di pinggir ini masih wilayah jalan tol, tidak boleh dipergunakan. Pertama karena mengganggu keindahan. Ini kan pinggir kali, masa ada kendaraan yang jaraknya 1 meter seperti itu. Lagi pula ini juga ada pembatasnya," ujar Saptono.
Pihaknya akan melakukan pemantauan di sekitar ruas jalan tersebut agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai lokasi parkir liar.
Pihaknya juga meminta pengelola Tol Becakayu, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), untuk melapor jika kejadian serupa terulang kembali.
Sebelumnya, ruas jalan di kolong Tol Becakayu dijadikan parkir liar.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, deretan mobil diparkir di kolong tol di Jalan Inspeksi Saluran Kali Malang, Jakarta Timur, tepatnya dekat Universitas Borobudur hingga ke ujung jembatan layang yang mengarah ke Cawang.
Tak hanya kendaraan pribadi, sebuah truk pengangkut motor dari diler kendaraan diparkir di sana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/21355711/pemilik-mobil-diberi-waktu-2-hari-pindahkan-kendaraan-dari-kolong-tol