Melalui kuasa hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening, surat penundaan pemeriksaan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu ini pukul 10.45 WIB.
Roy mengatakan, Hery tidak dapat hadir lantaran sedang mendampingi kegiatan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Saya baru saja menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi untuk Bapak Hery sehubungan dengan aktivitas beliau sebagai Sekda yang mendampingi Bapak Gubernur. Beliau tidak bisa datang untuk besok," kata Roy di Polda Metro Jaya, Rabu.
Namun, Roy menegaskan, Pemprov Papua mendukung proses hukum yang berjalan untuk mengungkap motif dan tersangka dugaan penganiayaan tersebut. Roy pun berharap tim penyidik dapat mengungkap kasus itu secepatnya.
"Prinsipnya bahwa Pemprov Papua mendukung penyidikan ini agar segera terungkap motif di balik ini," ujar Roy.
KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Februari 2019 dini hari.
KPK kemudian melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas. Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi di antaranya tiga orang sekuriti hotel, satu orang operator Call Data Record (CDR) atau kamera pengintai, dan satu orang resepsionis hotel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/13/11274051/soal-dugaan-penganiayaan-pegawai-kpk-sekda-papua-minta-pemeriksaa-ditunda