Pemilik akun Twitter @sopirTakol mengunggah foto karcis parkir mobil dengan tarif Rp 25.000.
Ia mengeluhkan mahalnya tarif parkir di Tanah Abang.
"Gila yaaa parkiran Tanah Abang... Mahal betulll gini doang struknya terima kasih Jakarta," kicau akun @sopirTakol, Jumat (8/2/2019).
Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pusat Harlem Simanjutak memastikan, karcis tersebut tidak resmi.
"Karcisnya tidak resmi. Untuk parkir di Tanah Abang, info yang kami dapat saat ini tidak ada yang dikelola Pemprov DKI, dalam hal ini UP Perparkiran DKI Jakarta," kata Harlem, Rabu (13/2/2019).
Harlem mengatakan belum mengetahui persis soal beredarnya karcis tersebut. Dia mengatakan, parkir di Tanah Abang dikelola swasta.
"Kami tidak tahu persis datanya. Semua dikelola pemilik gedung," ujar Harlem.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, soal tarif parkir off street atau di dalam gedung sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan itu juga mengatur batas atas dan batas bawah parkir.
"Ada (batasan) sesuai dengan aturan," ujar Sigit.
Sigit mengimbau masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tidak resmi. Sebab, parkir tidak resmi tak mempunyai jaminan atau asuransi jika terjadi kehilangan.
"Nah masyarakat punya hak untuk melaporkan jika mendapati karcis parkir yang tidak resmi atau mencurigakan, silakan dilaporkan. Kami pasti akan melakukan penanganan, ya," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/13/16295031/viral-parkir-di-tanah-abang-rp-25000-begini-penjelasan-dishub
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan