Ia menyebut, kasus order fiktif itu terungkap setelah sistem pada perusahaannya mendeteksi adanya transaksi perjalanan fiktif.
"Sistem kami bisa mendeteksi (transaksi fiktif) itu sehingga kami ingin melindungi mitra. Makanya kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Polda Metro Jaya biar pelaku atau sindikat-sindikat ini bisa cepat ditangkap," kata Michael di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
Menurut Michael, kasus order fiktif transportasi online itu merugikan pihak perusahaan lantaran harus membayar sebuah transaksi perjalanan fiktif.
Oleh karena itu, ia ingin memberikan efek jera kepada para tersangka sehingga tidak bermunculan lagi kasus order fiktif.
"Ini penting diberitakan untuk menimbulkan efek jera, karena pada intinya sejak kami beroperasi, mitra kami menjadi bagian penting dari ekosistem Go-Jek," ujar Michael.
"Kalau ditanya kerugian, belum bisa kami sebutin karena proses hukum masih berjalan. Tapi kalau dibilang kerugian paling besar itu citra mitra kami," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21) pada Selasa (12/2/2019) di Jelambar, Jakarta Barat.
Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun ojek online yang dapat melakukan transaksi perjalanan sebanyak 24 kali dalam satu hari.
Dalam 24 kali perjalanan itu, satu akun Go-Jek bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 350.000.
Sehingga, Argo menyebut masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta dalam satu hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/13/19532761/laporkan-kasus-order-fiktif-go-jek-ingin-jaga-citra-mitra-pengemudi