"Dalam kaitan tentang laporan kami terhadap dua pegawai KPK, kami sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan tiga alat bukti," ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Roy menjelaskan, barang bukti pertama adalah tas ransel hitam milik Pemprov Papua yang berisi satu buku agenda dan dokumen milik Pemprov Papua.
"Ransel hitam itu yang oleh oknum KPK dianggap berisi uang untuk melakukan suap. Tas itu sudah dibongkar, tetapi tidak ada uang. Saat ini, tas tersebut berada di Jayapura," kata dia.
Barang bukti kedua adalah undangan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan barang bukti ketiga adalah hasil rapat Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Kami minta agar telepon genggam dua pegawai KPK itu segera diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan audit forensik terhadap percakapan atau dialog persiapan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe," ujar Roy.
Adapun, KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/2/2019) dini hari.
Pada Minggu, KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Sementara itu, sehari setelahnya, Pemprov Papua melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/13/20361271/pemprov-papua-diminta-lampirkan-3-barang-bukti-atas-laporan-dugaan