Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jupiter membeli dua klip sabu seharga Rp 400.000 dari temannya bernama Eko Agus Iswanto. Sementara, Eko memperoleh sabu dari seseorang bernama Jefry.
"Tersangka JF mendapatkan sabu dari Eko, kemudian kami tanya Eko, ia mengaku mendapatkan dari Jefry. Sudah dilakukan penangkapan juga dan dia (Jefry) mendapat (sabu) dari tersangka B yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Argo mengungkapkan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 28,9 gram saat menangkap Jefry pada Senin (11/2/2019). Kendati demikian, ia tak menyebut lokasi penangkapan Jefry.
Baik Eko, Jupiter, dan Jefry dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu saat dilakukan tes urine.
Saat ini, tim Direktorat Reserse Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkoba untuk Jupiter.
"Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jefry seperti apa jaringannya, sudah berapa lama dan mulai kapan menjual (sabu)," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Jupiter dan Eko ditangkap di sebuah indekos kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Jupiter terbukti menyimpan barang bukti sabu seberat 0,47 gram di tempat kacamata di kamar indekosnya.
Sementara Eko terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,04 gram di saku celana sebelah kanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu alat isap tembakau (cangklong), dua alat isap sabu (bong), dua telepon genggam, uang senilai Rp 300.000, dan dua buah korek api gas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/14/16135621/polisi-tangkap-satu-pemasok-sabu-untuk-jupiter-satu-lagi-masih-buron