Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.
Penggeledahan juga didasarkan pada laporan surat ketetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan serta berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, pada Kamis pukul 20.30 WIB sebanyak 26 penyidik dari tim Satgas Antimafia Bola mendatangi apartemen Joko di Kuningan.
"Ke Kuningan kemudian ke apartemen Bapak JD. Setelah sampai di sana, tim ini bertemu dengan sekuriti apartemen kemudian menyampaikan maksudnya dan memperlihatkan surat tadi. Kemudian tim setelah itu baru melakukan penggeledahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).
Penggeledahan apartemen milik Joko dilakukan mulai pukul 20.30 WIB dan disaksikan sekuriti apartemen.
Pada pukul 22.00 WIB, Joko tiba di apartemennya dan ikut menyaksikan penggeledahan di sana. Penggeledahan pun selesai pukul 23.00 WIB.
"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone, kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga kartu ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo.
Usai dari apartemen, tim Satgas Antimafia Bola langsung menuju kantor PSSI untuk menggeledah ruang kerja Joko di kantor tersebut.
"Di sana kami menemukan 9 item yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Salah satunya adalah handphone, ada juga BPKB, kemudian ada juga kunci kantor," ujar Argo.
Penggeledahan pun selesai pukul 07.00 WIB pagi tadi dan penyidik tim Satgas Antimafia Bola langsung membawa barang-barang bukti yang disita ke Polda Metro Jaya untuk dievaluasi dan diselidiki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/15371991/satgas-antimafia-bola-geledah-apartemen-dan-kantor-plt-ketum-pssi