Lurah tersebut diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.
“Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB,” ucap Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, di Polresta Depok, Jalan Margonda, Sabtu (16/2/2019).
Didik mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselediki pihak kepolisian.
Dia mengatakan, pada saat dilakukan OTT, Kamis (14/2/2019) lalu, polisi menyita barang bukti uang Rp 5 juta, AJB tanah, dan dokumen-dokumen lain yang bersangkutan dengan pungli tersebut.
“Pada saat OTT, oknum ini tengah memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan yang bersangkutan (pelaku) menandatangani saksi di dalam AJB,” ujar Didik.
Didik menjelaskan, pelaku melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta) dan PPATS (Pejabat Pembuat Akta Sementara) dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen.
“Nah dalam peristiwa ini pelaku AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri. Jadi pelaku ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akte Tanah,” ucap Didik.
Saat ini pelaku tengah dalam pemeriksaan penyidik dan naik statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Kami juga telah memeriksa empat saksi untuk memperkuat pembuktian,” ucap Didik.
AH saat ini terkena pasal 12 e, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Di mana tersangka menyalahgunakan wewenang memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan dia menandatangani AJB dan menandatanganin saksi di dalam AJB,” tutur Didik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/16/19493951/diduga-pungli-akta-jual-beli-oknum-lurah-kalibaru-depok-terjaring-ott