"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subyektivitas penyidik, contohnya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).
Selain itu, kata Argo, kuasa hukum Hery juga mengajukan surat permohonan tidak ditahan karena Hery memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan.
"Ada surat dari kuasa hukumnya yang mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," lanjut Argo.
Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin kemarin.
Dalam pemeriksaan, Hery mengaku telah melakukan penganiayaan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Gilang Wicaksono dengan menampar Gilang.
Atas perbuatannya itu, Hery dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hery juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada KPK. Ia mengaku khilaf atas penganiayaan yang terjadi terhadap pegawai KPK itu.
Kejadian penganiayaan itu bermula saat sejumlah pejabat Pemprov Papua dan DPRD provinsi itu menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 2 Februari ini. Sejumlah pegawai KPK rupanya memantau rapat itu setelah mendapat informasi akan ada upaya penyuapan dalam rapat tersebut.
Identitas pegawai KPK itu terbongkar dan terjadi keributan yang kemudian berkembang jadi penganiayaan.
Pihak KPK lalu melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/19/14380551/sekda-papua-tak-ditahan-karena-berstatus-pejabat-publik-dan-kooperatif