Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, penunjukan Joni itu merupakan kewenangan pimpinan pengadilan.
"Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak Wakil (Ketua Pengadilan) kan sudah sering menyidangkan perkara, bukan cuma ini," kata Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Kendati demikian, Guntur belum bisa menetapkan jadwal sidang Ratna.
"Hari ini kalau berkas sudah sampai ke majelis, langsung ditetapkan. Ditunggu saja," ujar Guntur.
Seperti diketahui, status perkara Ratna telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ratna juga sudah diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).
Adapun Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke PN Jaksel, Kamis (21/2/2019) pukul 15.30 WIB.
Di dalam berkas perkara tersebut, ada lebih dari lima jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, Ratna telah berstatus sebagai tahanan PN Jaksel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/09490641/wakil-ketua-pn-jakarta-selatan-jadi-hakim-ketua-sidang-kasus-hoaks-ratna